"Pemprov DKI harus menyiapkan petugas tambahan di 267 kelurahan untuk mempercepat proses pencetakan hingga pendistribusian KTP elektronik kepada seluruh warga Jakarta," kata Gembong Warsono kepada pers di Jakarta, Jumat.
Gembong menuturkan pencetakan ulang ini merupakan konsekuensi dari perubahan status Jakarta yang segera berubah karena perpindahan IKN.
Dia mengatakan, jumlah warga yang harus mencetak ulang KTP sangat banyak sehingga petugas harus disiapkan terlebih dahulu. Termasuk perlunya penambahan petugas pencetakan KTP di kelurahan.
Dia juga meminta pihak kelurahan berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) untuk pencetakan dan pendistribusian KTP elektronik baru. Selain itu agar tidak terjadi penumpukan antrean serta tidak mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Baca juga: Legislator berharap macet dan banjir di DKI teratasi usai IKN pindah
Sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta ada sekitar delapan juta penduduk yang harus melakukan pencetakan ulang KTP seiring perubahan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Ini jumlah yang tidak kecil, karena itu distribusinya harus lewat RT supaya tidak ada konsentrasi masyarakat di kelurahan,” katanya.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro berharap pencetakan ulang KTP bisa menjadi momentum untuk mengetahui kabar terkini jumlah warga yang masih tinggal di Jakarta.
“Karena banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTP masih Jakarta. Nah ini momentum baik untuk pendataan ulang,” ujar Karyatin.
Baca juga: Legislator nilai cetak ulang KTP boroskan anggaran
Ia juga mengimbau pemerintah kota setiap wilayah di DKI Jakarta untuk melakukan penarikan identitas lama warga sebelum memberikan KTP baru, sebagai antisipasi kepemilikan identitas ganda.
“Harus terima dulu KTP lama, baru dikasih KTP baru. Lalu, KTP lamanya harus dimusnahkan, digunting atau dihancurkan supaya tidak ada KTP ganda,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga DKI Jakarta harus mencetak ulang KTP untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.
“Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja,” tuturnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023