Ini karena jumlah hasil kerugian negara dari BPK belum didapatkan sepenuhnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bahwa alasan KPK hingga saat ini belum menahan beberapa tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan hadiah pada proyek Hambalang, adalah karena KPK masih menunggu beberapa berkas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini karena jumlah hasil kerugian negara dari BPK belum didapatkan sepenuhnya," kata Abraham Samad usai seminar bertajuk `Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara Yang Diambil Secara Melawan Hukum` di Jakarta, Kamis.
Hingga saat ini beberapa tersangka kasus Hambalang seperti Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum masih belum ditahan oleh KPK, karena alasan berkas-berkas yang belum lengkap.
Abraham menjelaskan bahwa berkas-berkas dari BPK yang belum lengkap itu merupakan penghambat untuk dilakukannya penahanan.
"Mudah-mudahan satu atau dua minggu ke depan hasilnya sudah ada dan lengkap, maka kita akan lakukan penahanan," jelas Abraham.
Ketika disinggung mengenai penetapan tersangka baru terkait kasus Hambalang, Abraham tidak menampik kemungkinan bahwa KPK akan menetapkan tersangka baru.
Menurutnya, semua kemungkinan itu terbuka, namun KPK masih belum dapat memutuskan karena masih terus dilakukan proses-proses pemeriksaan.
"Nanti dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kita kumpulkan, kita ekspos, baru kita putuskan," tegas Abraham.
Anas Urbaningrum dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Selain Anas, tiga orang lainnya yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam korupsi proyek Hambalang adalah mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
(M048)
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013