telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia sejak 2022 namun untuk wilayah hukum Polda Papua belum dilakukan
Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyebutkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) warna dasar putih belum diberlakukan di daerah tersebut.
"Meski penerapan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia sejak 2022 namun untuk wilayah hukum Polda Papua belum dilakukan," kata Dirlantas Polda Papua Kombes Polisi Abrianto Pardede di Jayapura," Kamis.
Menurut Pardede, pihaknya masih menunggu hingga TNBK berwarna hitam habis baru diterapkan nomor polisi berwarna putih.
Dia menjelaskan pembuatan TNBK berwarna putih akan diutamakan untuk kendaraan yang baru diregistrasi pada kepolisian. Selain itu penerapannya juga didahulukan buat kendaraan yang ingin membuat pelat baru setelah masa lima tahunan STNK telah habis.
Baca juga: Satgas Damai Cartenz tangkap anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya
Baca juga: Kapolda Papua tegaskan KKB tidak kuasai Oksibil
"Mekanisme penerapan pelat putih nantinya tidak berbeda dari yang hitam di mana masyarakat bisa datang meminta layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) kemudian petugas akan membuatkan pelat nomor sesuai material yang tersedia," ujarnya.
Dia menambahkan untuk pengguna kendaraan yang nekat memasang TNBK putih maka pihaknya akan memberikan sanksi tilang karena tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dalam kegiatan rutin, jika kami menemukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan seperti pelat kendaraan yang dasar putih tulisan nomor hitam maka akan ditilang," katanya.
Dia mengatakan latar belakang perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih tidak terlepas dari penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang semakin gencar dilaksanakan.
Baca juga: Kapolda Papua: Kirim Brimob ke Oksibil untuk atasi gangguan KKB
Baca juga: Pengelola sebut operasional Bandara Oksibil di Papua Pegunungan normal
Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023