Bentuk dukungan itu banyak macamnya, seperti pengawasan, saran dan tentu paling penting ialah penyertaan modal untuk menjalankan usaha BUMDes

Makassar (ANTARA) - Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTT Grace Meyanti Puteri meminta kepada kepala desa, khususnya di Sulawesi Selatan untuk mendukung pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dukungan dari kepala desa, kata dia, karena BUMDes selama mampu membantu perekonomian lokal di Masyarakat. Apalagi jika didorong oleh pemerintah desa, BUMDes dinilai bisa menjadi lumbung usaha dan meningkatkan perekonomian.

"Bentuk dukungan itu banyak macamnya, seperti pengawasan, saran dan tentu paling penting ialah penyertaan modal untuk menjalankan usaha BUMDes," kata Grace di Makassar, Kamis.

Baca juga: DPMK Papua Barat teken kerja sama Bumdes serap beras lokal

Salah satu dukungan yang paling penting ialah penyertaan modal yang menurut Grace harus dioptimalkan di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Modal untuk BUMDes telah disiapkan melalui anggaran desa sejak 2014 lalu, sejak masa kepemimpinan Jokowi.

"Tahun depan kita akan memilih pemimpin baru, siapa yang tahu dana untuk BUMDes ini masih ada, jadi pemdes harus memanfaatkan masa sekarang untuk bisa menganggarkan modal buat BUMDes masing-masing," ujar dia.

Menurut dia, jika modal BUMDes tidak lagi dianggarkan, BUMDes yang sudah berjalan saat ini dan telah disertai modal usaha tahun sebelumnya, bisa tetap menjadi kas berjalan untuk membantu pendapatan asli desa (PAD).

Baca juga: Unesa pecahkan MURI kolaborasi dengan Bumdes dan Bumdesma terbanyak

Kemendes PDTT juga menekankan pada legalisasi BUMDes dengan mengantongi sertifikasi badan hukum agar bisa memperoleh bantuan modal usaha dari pihak Kementerian, sebab salah satu persyaratan penerima bantuan ialah BUMDes yang disertai badan hukum.

Grace menjelaskan bahwa saat ini terdapat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang melindungi dan membantu menyelesaikan masalah terkait permodalan.

"Karena desa yang mendirikan BUMDes itu wajib memberikan modal karena di sini jelas, BUMDes itu milik desa," kata Grace.

Selain itu, berdasarkan peraturan ini, manajemen atau tata kelola BUMDes (struktur) tidak bisa diganti oleh kepala desa jika terjadi gejolak politik karena dalam dokumen badan hukum BUMDes telah disebutkan pengurus, pelaksana operasional yang terikat hukum.

"Jadi kalau ada gejolak politik di desa, atau pergantian kepala desa tidak serta merta bisa mengganggu ritme berjalannya BUMDes yang sudah ada," ungkap Grace.

Baca juga: Wamendes PDTT: BUMDes harus bisa manfaatkan potensi desa

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023