Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan perusahaan jasa kargo terhadap seorang pengusaha, dengan modus seolah-olah korban akan menerima kiriman barang.

"Korban mengalami kerugian hingga Rp206 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Polisi menangkap Fachruddin alias Thomas Winarko (32), Mukhtaruddin alias Yogie Danuarta alias Mizwar Pranoto (21), Jamali alias Widjadja Alexander (30), Fadli alias Bambang Kuntowijaya (21) dan Taufik alias Roden Wijaya (32).

Rikwanto mengatakan, pelaku menjalankan modus dengan cara menghubungi korban, Erik Harisman Meilala, dan mengaku perwakilan dari PT HIS yang akan mengurus pengiriman kargo milik korban di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 14 Maret 2013.

Selain menghubungi, pelaku meyakinkan korban dengan mengirimkan faksimil data barang impor pesanannya dan surat dokumen dicantumkan nomor yang sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selanjutnya, korban menghubungi salah satu tersangka untuk merinci biaya mengurus barang pada 15 Maret 2013, kemudian mentransfer dananya.

"Setelah ditransfer, barang milik korban tidak kunjung datang," ujar Rikwanto.

Korban memeriksa alamat PT HIS di Jalan Tendean Nomor 8, Jakarta Selatan, namun tidak ada bangunan perkantoran.

Akhirnya, korban melaporkan ke Polda Metro Jaya dan petugas menangkap lima tersangka, sedangkan seorang tersangka berinisial RS alias Ryan masih buron dengan peran sebagai penyedia dokumen.

Petugas menangkap para tersangka di Jalan Mabes Hankam No 31A, Kampung Setu RT04/07, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 12 April 2013.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan, sejumlah uang tunai, KTP, alat pembuat jus, kulkas, telepon selular, serta dokumen impor.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013