Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan mencegah pungli dan gratifikasi pada seluruh satuan kerja pada instansi itu, di Manado, Kamis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, mengatakan mengingatkan seluruh jajaran bahwa pungli dan gratifikasi merupakan tindakan korupsi yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. "Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh seluruh ASN, karena ancaman hukumannya cukup berat," kata dia.
Baca juga: Satgas Mafia Bola panggil PSSI terkait dugaan pungli seleksi wasit
Ia katakan, untuk itu kita perlu mengubah pola pikir kita dengan membangun pola pikir budaya hukum, mengutamakan pelayanan prima, serta memahami dengan baik definisi gratifikasi.
Ia berharap tim UPP dan UPG pada masing-masing satuan kerja dapat merumuskan rencana aksi dalam mencegah, melalukan peningkatan dan meningkatkan pemahaman ASN, sehingga tercipta budaya anti pungli dan gratifikasi di instansi pemerintah dan pelayanan publik.
Baca juga: Sepekan, pungli di Rutan KPK hingga pemusnahan 122,9 kilogram sabu
Mengharapkan pemahaman terkait pungli dan gratifikasi ini juga dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui kampanye, salah satunya melalui media sosial, dan lain-lain.
"Tanamkan kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen kita dalam melaksanakan pelayanan publik. jangan sampai membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang," katanya.
Baca juga: MAKI ke Bareskrim Polri serahkan bukti baru pungli Rachel Vennya
Kegiatan tersebut dihadiri kepala Divisi Adminstrasi John Batara, pejabat administrator, pejabat pengawas, serta perwakilan dari seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Pada saat itu juga menghadirkan narasumber dari perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara yaitu Auditor Pertama Samsul Arifin yang memberikan pemahaman terkait pungli dan gratifikasi.
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023