ETLE mobile 360 pelanggaran, rata-rata seat belt, penggunaan telepon genggam

JAKARTA (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi pentingnya menggunakan sabuk pengaman (seat belt) saat mengemudi, pada hari ke-3 pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta Timur, Kamis.

Prioritas sosialisasi tersebut dilakukan karena pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat masih mendominasi pada Operasi Zebra Jaya 2023. Untuk itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman bersama jajaran membagikan selebaran berisi 15 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra.

"Pada evaluasi hari ke-3 pelanggaran, yang terkena khususnya roda empat adalah penggunaan seat belt. Makanya kita melakukan sosialisasi di tempat ini. Ini arah yang paling banyak aktivitas masyarakat yang bekerja di Jakarta yang dari Jagorawi Bogor," kata Latif.

Latif Usman menyebut selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya sejak 18 September lalu, sebanyak 360 pelanggaran ditilang menggunakan tilang elektronik atau ETLE.

"Untuk pelanggaran yang paling banyak terkena ETLE statis dan ETLE mobile 360 pelanggaran, rata-rata seat belt, penggunaan telepon genggam, dan ada beberapa yang terkena ganjil genap. Tapi kita fokusnya ke yang bisa berakibat fatalitas kecelakaan," ucap Latif.

Lebih lanjut Latif menjelaskan, pihaknya mengedepankan sanksi teguran kepada para pelanggar, sementara sanksi tilang dijatuhkan kepada pelanggar yang dinilai membahayakan orang lain seperti melawan arus.

Operasi Zebra diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, membuat tertib pengguna jalan, dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

"Mudah-mudahan sampai nanti Operasi Zebra berakhir," kata dia.

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap 341 pelanggar selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 pada 18-19 September.

Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik dengan rincian 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.

Dalam pelaksanaannya, terdapat 15 target sasaran pelanggaran yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, serta penertiban parkir liar.

Baca juga: Polda Metro Jaya tilang 341 pelanggar selama dua hari Operasi Zebra

Baca juga: Polres Jakbar sosialisasi tertib lalu lintas cegah kecelakaan

Baca juga: Kepolisian gelar Operasi Zebra Jaya 2023 agar Pemilu kondusif

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023