Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Bea Cukai Bandara Juanda, Surabaya, menggagalkan upaya penyelundupan "methamphetamin" atau sabu dengan berat lebih dari 6 kilogram dari seseorang berinisial AMT warga negara Singapura.
Kepala Bea Cukai Juanda Iwan Herwaman, Rabu, menjelaskan, pelaku berinisial AMT tersebut berusaha menyelundupkan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dinding koper.
"Nilai dari sabu yang akan diselundupkan tersebut berkisar Rp13 Miliar lebih," ujarnya di Sidoarjo.
Penangkapan tersebut berasal dari kecurigaan petugas pada sebuah koper di bagasi pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan (MI 226) dari Singapura ke Surabaya.
"Dari pemeriksaan alat `x-ray` dan juga anjing pelacak narkotika terhadap koper tersebut diketahui jika di dalam koper tersebut diduga berisi sabu-sabu," ucapnya.
AMT yang pemilik koper tersebut ditangkap oleh petugas, ketika akan mengambil koper itu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan, khususnya pada dinding koper warga cokelat dan tas punggung ditemukan empat bungkusan alumunium foil berisi kristal putih yang diduga sebagai sabu," paparnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Jika barang bukti yang berhasil disita melebihi 5 gram, pelaku diacam dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 miliar," katanya.
Ia juga mengemukakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan yang terbesar kedua oleh Bea Cukai Juanda setelah sebelumnya pada 2008 lalu berhasil menyita sabu dengan berat sekitar 8 kilogram.
"Ini berkat kerja sama yang baik dan terintergrasi antara Bea Cukai dengan Direktorat Narkoba Polda Jatim, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Provinsi Jatim, Pengamanan Bandara mulai dari Lanudal, POM AL, Angkasa Pura serta Imigrasi Bandara Juanda," ujarnya.
Pewarta: Slamet Hidayat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013