"Karena belum ada `card reader` untuk keperluan dukungan calon anggota DPD RI, kepala daerah atau wakil kepala daerah dari jalur independen, maka Surat Edaran ini belum diberlakukan," kata kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, di Jakarta, Rabu.
Untuk mempertegas hal itu, maka Kemdagri menerbitkan Surat Edaran tertanggal 22 April 2013 yang ditujukan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di pusat dan daerah.
"Mungkin setelah KPU dan KPU daerah memiliki `card reader`, ketentuan larangan fotokopi itu baru diberlakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam menerapkan imbauan pelarangan fotokopi e-KTP tersebut karena berbenturan dengan undang-undang pemilu dan pilkada.
"Jika e-KTP tidak bisa difotokopi maka KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menemukan kesulitan dalam hal regulasi dan teknis," kata Husni.
Dalam Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ disebutkan bahwa e-KTP tidak boleh diberlakukan salah, dengan difotokopi dan distapler, karena dapat menyebabkan kerusakan pada `chip` di dalam kartu.
Sebagai gantinya, instansi, unit kerja atau badan usaha terkait diminta mencatat nama dan nomor induk kependudukan (NIK).
"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang meminta fotokopi e-KTP tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi imbauan tersebut.
Sementara itu, Mendagri mengklarifikasi bahwa Surat Edaran tersebut diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki `card reader`.
"Surat saya itu untuk gubernur, bukan untuk publik. Maksudnya, agar semua perangkat pemerintah menyiapkan `card reader`," kata Gamawan di Kantor Presiden, Rabu.
Mendagri berharap instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah, telah menyiapkan `card reader` tersebut sebelum 2014, sehingga pada Januari 2014 penggunaan e-ktp dapat diimplementasikan secara terintegrasi.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013