Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, pada Kamis (21/09) menjelaskan kegiatan operasi bersama yang dilaksanakan pada malam hari tersebut merupakan salah satu upaya optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum. Adapun sasaran pada operasi ini adalah kendaraan roda empat berupa truck, van, engkel bak, dan sejenisnya.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Madura menyita barang bukti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 196.000 batang senilai Rp245.980.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp155.476.020. Rokok ilegal tersebut dibawa dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
"Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai Madura akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan agar dapat menekan angka peredaran rokok ilegal," tegas Zainul.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023