Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan penindakan tegas kepada pelaku usaha kosmetik yang curang bermodus produknya telah memiliki izin edar dari lembaga tersebut.
Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta, Rabu (20/9), mengatakan pengawasan terhadap produk kosmetik juga dilakukan setelah proses distribusi ke pasar, atau post market dengan pengujian sampel.
"Kami juga punya bidang penindakan. Jadi kami bekerja sama dengan Kepolisian, kita ada Direktorat Intelijennya, ada Direktorat Sibernya, dan kita sudah bangun teknologi informasi, computer forensik lab dalam kaitan mengajar bila ada satu produk yang berbahaya dan ilegal, bisa palsu substandar dan sebagainya," kata Penny.
Penny mengatakan jika terdapat kecurigaan masyarakat terhadap produk kosmetik yang bermodus demikian, dapat mengontak layanan laporan BPOM baik melalui telpon dan pesan di media sosial.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani mengakui adanya oknum pelaku usaha yang memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan produknya di BPOM secara resmi, namun produk yang diedarkan disisipkan produk tanpa izin edar.
Reri mengungkap pada produk tersebut biasanya mengandung bahan yang berbahaya untuk kesehatan manusia, sebab mempercepat efek secara instan.
"Apa itu merkuri, hidrokuinon, sehingga efek pemutihnya efek glowing-nya bisa secara instan dan dampaknya nanti pada jangka panjang. Nah ini teman-teman Deputi penindakan akan melakukan patroli siber," kata Reri.
Reri memastikan pihaknya menelusuri dan menemukan modus -modus seperti itu. Oleh karena itu ia meminta pemilik izin edar harus hati-hati agar jangan sampai pemilik formula atau atau pabrik maklon kosmetik melakukan modus demikian.
Baca juga: BPOM gandeng penggemar kecantikan bangun literasi kosmetik aman
Baca juga: BPOM tingkatkan kapasitas pengawasan farmakovigilans melalui RMP
Baca juga: BPOM dorong percepatan pengembangan obat berbahan alam
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023