Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) meminta polisi menyisir area operasi juru parkir liar pelaku pemerkosaan anak di Tambora, Jakarta Barat.

Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah mengatakan bahwa penyisiran tersebut dilakukan karena dalam kasus pemerkosaan anak tersebut pada umumnya korbannya lebih dari satu.

"Biasanya kalau ada orang-orang kayak gini (pelaku pemerkosaan) korbannya biasanya enggak satu. Bisa juga nanti kami kasih masukan ke kepolisian untuk coba menyisir daerah di mana biasanya si juru parkir beroperasi," kata Lia di Jakarta pada Rabu.

Penyisiran tersebut, kata Lia, ditujukan untuk menanyakan kepada anak-anak atau orang tua di daerah tersebut mengenai keberadaan serta pergerakan pelaku pemerkosaan tersebut.

"Nanti di sekitar situ juga kalau misalnya ada anak-anak bisa juga kita tanya keluarga-keluarga di sana yang punya anak anak kecil. Nanti kita kumpulkan anak anak yang ada di sekitar situ pernah nggak dibujuk atau kenal dengan orang ini (pelaku pemerkosaan)," ujar Lia.

Ia memastikan bahwa korban pemerkosaan, baik anak dan keluarga anak di Tambora akan mendapatkan keadilan.

"Kami kawal sampai benar-benar mendapatkan keadilan untuk keluarga korban," kata Lia.

Lia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Biasanya kami minta izin sama pihak kepolisian baik Polsek, Polres maupun Polda agar bisa ketemu dengan si pelaku. Dari sanalah biasanya kami mempelajari apa saja iming-iming seperti apa. Kalau yang disebutkan kan diberi uang anaknya. Kemudian anaknya disuruh diam enggak boleh mengadu sama orang tuanya," kata Lia.

Ia menyebut umumnya dalam kasus-kasus pedofil terdapat intimidasi yang dilakukan kepada anak.

"Kan memang biasa ini pedofil-pedofil kalau memang ada kasus seperti ini, pencabulan, pemerkosaan selalu ada intimidasi ke anak anak," kata Lia.

Pihak Lia juga akan mengunjungi keluarga korban untuk berkomunikasi terkait kelalaian orang tua korban.

"Yang kedua nanti kami juga mau ketemu sama pihak keluarga, orang tuanya. Kalau orang tuanya kerja, anaknya dua-duanya ditinggal di dalam kos itu kan tanpa adanya pengawasan orang dewasa," kata Lia.

Lia juga meminta agar orang tua yang memiliki anak di rumah agar tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Ia menyebut kasus tersebut juga diakibatkan oleh adanya pengabaian oleh orang tua korban.

"Harusnya orang tua juga mewaspadai ketika dia meninggalkan anak-anak dengan kondisi tidak ada pengawasan. Dengan lingkungan yang memang tidak aman, jangan pernah meninggalkan anak-anak sendiri. Ini kan ada kasus pengabaian juga di keluarganya korban," pungkas Lia.

Sebelumnya diberitakan bahwa anak perempuan berusia 13 tahun tersebut dilecehkan oleh seorang juru parkir liar berinisial DJ alias Njo (55) di kamar kos yang dihuni orang tuanya di Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (15/9).

Tindak pemerkosaan tersebut dilakukan DJ di siang hari saat orangtua korban bekerja.

Saat itu, korban tinggal berdua dengan adiknya yang berusia delapan tahun di kamar kos. Kemudian, tetangga korban memergoki pelaku yang berada di kamar kos sedang mencabuli korban.

"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," ungkap Putra, Senin (18/9).

Ayah korban, SU (57), kemudian melapor ke Polsek Tambora atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan DJ.

Polisi kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (16/9).

Diketahui, korban mengaku sudah lebih dari sekali diperkosa oleh pelaku sejak Februari 2023 lalu, di kamar kos korban.

"Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ungkap Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Kementerian PPPA desak polisi tangkap kakek pemerkosa anak di Jaktim

Baca juga: Pemerintah pastikan korban pemerkosaan di Jakbar dapat pendampingan

Baca juga: Polrestro Jakut tangkap buron kasus kekerasan seksual di Pademangan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023