Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengakui tersangka dalam musibah semburan/luapan lumpur panas di blok eksplorasi Banjar Panji-1 (BJP-1) di Porong, Sidoarjo, yang dikelola Lapindo Brantas Inc, akan mengarah kepada "atasan" (pemberi perintah). "Enam tersangka yang diputuskan Kapolda Jatim memang baru level pelaksana, tapi nanti mungkin akan mengarah kepada siapa yang memerintah," ujar Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jatim Kombes Pol Amhar Azeth di Surabaya, Selasa malam. Menurut dia, enam tersangka yang sudah ditetapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja adalah dua orang dari Lapindo Brantas Inc dan empat orang dari PT Medici Citra Nusa (kontraktor pengeboran). "Dua tersangka dari Lapindo adalah Willem Hunila (manajer pengeboran) dan Ir Edi Sutiyono (manajer pengeboran)," katanya, didampingi ketua tim penyidik kasus lumpur panas Lapindo AKBP Oneng Subroto, saat mewakili Kapolda Jatim untuk memberi keterangan pers. Sementara itu, empat tersangka dari PT Medici Citra Nusa adalah Ir Rahenold (supervisor pengeboran), Slamet Rianto (project manager untuk pengeboran), Subie (supervisor pengeboran), dan Slamet BK (supervisor pengeboran). Ia menjelaskan, pihaknya telah menemukan adanya unsur kelalaian terkait penetapan ke-enam tersangka itu. "Semestinya ada yang harus dipenuhi sebagai prosedur pengeboran, seperti pemasangan casing (pipa selubung) untuk tahapan pengeboran," tuturnya. Untuk kedalaman 3.580 feet hingga 9.297 feet, katanya, seharusnya ada pemasangan casing, tapi hal itu tidak dilakukan. "Padahal, dalam kondisi tanah di kedalaman seperti itu, seharusnya ada pemasangan casing," paparnya dalam acara yang juga dihadiri Kasat Pidana Tertentu (Pidter) Kompol I Nyoman Sukena. Oleh karena itu, ungkapnya, tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 187 dan 188 KUHP, pasal 41 dan 42 UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal 94 UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. "Pasal 187 KUHP tentang menyebabkan banjir dengan sengaja dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk ayat 1-c dan ancaman 15 tahun penjara untuk ayat 2-c. Untuk pasal 188 KUHP tentang menyebabkan banjir karena kesalahan akan diancam lima tahun penjara," tegasnya. Untuk pasal 41 dan 42 ayat 1 dan 2 UU 23/1997 tentang lingkungan hidup serta pasal 94 UU 7/2004 tentang sumberdaya air tentang pencemaran sumber air (sumur warga) akan diancam 18 bulan (satu tahun enam bulan) penjara dan atau denda Rp300 juta. ANTARA mencatat tim penyidik hingga kini telah memeriksa 45 saksi yang meliputi 21 saksi masyarakat korban lumpur panas, sembilan saksi dari Lapindo Brantas Inc, lima saksi dari PT Medici Citra Nusa, dua orang dari PT Tiga Musim Mas Jaya (subkontranktor pengeboran), enam saksi dari BP Migas, dan dua orang saksi ahli.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006