"Jadi, nikah massal itu layanan pencatatan perkawinan non muslim yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di rumah ibadah masing-masing, namun belum dicatatkan pada Lembaran Negara pada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakbar, Gentina Arifin di Jakarta, Rabu.
Hingga kini, Gentina telah melakukan layanan nikah massal pada tiga kecamatan di Jakbar, yakni Cengkareng, Tambora dan Kembangan, dengan mencatatkan 45 pasangan telah mengikuti pelayanan.
"Untuk kegiatan kawin massal sudah dilakukan di tiga kecamatan ya, Cengkareng, Tambora dan Kembangan. Dicatatkan itu ada 45 pasangan yang sudah," kata Gentina.
Baca juga: Pemerintah apresiasi gebyar nikah massal di UPK PBB Setu Babakan
Adapun pelayanan nikah massal tersebut, kata Gentina, dilakukan dengan cara "jemput bola", yakni mendatangi kecamatan terkait.
"Kegiatan ini dilakukan dengan jemput bola ke setiap kecamatan dan masih akan dilaksanakan ke lima kecamatan lainnya," kata Gentina.
Lebih lanjut, Gentina menyebut layanan tersebut tidak dipungut biaya.
"Gratis tanpa dipungut biaya," ujar Gentina.
Baca juga: Puluhan pasangan siri ikuti nikah massal di Jakarta Utara
Mengenai persyaratan untuk mengikuti layanan nikah massal, Gentina menyebut pihaknya tidak akan mempersulit warga.
"Asalkan, memiliki kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta nikah gereja, nikah dapat dilakukan," ungkapnya.
Gentina menuturkan, layanan pencatatan perkawinan non muslim dapat dilakukan di kecamatan.
"Pencatatan perkawinan non muslim (layanan nikah massal) bisa dilakukan pada loket layanan Dukcapil sektor kecamatan," kata Gentina.
Baca juga: Dua pasangan akan wakili Jakarta Pusat dalam Nikah Massal akhir tahun
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023