Imbauan itu untuk instansi pemerintah supaya tidak lagi memerintahkan masyarakat untuk memfotokopi KTP sesering mungkin
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyebut bahwa surat imbauan yang dikeluarkannya mengenai larangan untuk memfotokopi serta merusak fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ditujukan untuk para pejabat publik di Indonesia.
Pengumuman tersebut, lanjutnya, ditujukan kepada pejabat publik agar menyediakan alat pembaca kartu atau card reader di masing-masing kantor.
"Imbauan itu untuk instansi pemerintah supaya tidak lagi memerintahkan masyarakat untuk memfotokopi KTP sesering mungkin," kata Gamawan di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu.
Instansi pemerintah juga diminta menyediakan alat pembaca kartu agar penggunaan chip dalam e-KTP bisa diuji. "Kalau tidak diuji penggunaan chipnya, apa bedanya dengan KTP yang lama," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri dalam surat edaran Nomor: No. 471.13/1826/SJ menyebutkan bahwa dilarang memfotokopi, menstaples atau merusak fisik kartu e-KTP.Perlakuan tersebut, menurut surat edaran bisa merusak chip yang ada di dalam kartu. Chip tersebut sendiri berguna untuk menyimpan data pemilik kartu.
Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013