Mataram (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Mataram, Laily Wulandari, mengemukakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mengatur tempat terdakwa atau tersangka berstatus tahanan kota menjalani penahanan.

"KUHAP tidak menyebutkan (alamat) KTP ya, tetapi menyebut tempat tinggalnya, di kota tempat tinggal terdakwa, KUHAP mengaturnya demikian," kata dia, di Mataram, Rabu.

Dosen sekaligus Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram itu mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan pasal 22 ayat (3) UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Kejati Bali: Putusan praperadilan bukti penyidik kerja sesuai KUHAP

Dalam pasal KUHAP tersebut menyebutkan bahwa penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Perihal terdakwa menjalani status tahanan kota tidak berada pada tempat tinggalnya, menurut dia, hal tersebut masih dalam kewenangan hakim yang menerbitkan surat penetapan. "Jika ada penetapan hakim, mungkin ini dikecualikan atau kita sebut dengan kewenangan hakim untuk kepentingan hukum," ujarnya.

Baca juga: ICJR temukan tren penangkapan dan pelepasan tanpa proses hukum

Ia menjelaskan bahwa pada hakekatnya penahanan itu untuk mempermudah proses persidangan. Misal, kata dia, persidangan berjalan di Mataram, namun terdakwa ditahan di luar kota, hal itu tentu akan mengganggu proses persidangan.

"Pada prinsipnya, jika sangat mendesak dan diperlukan, status tahanan dapat berubah apabila dipastikan pelaku tidak akan menghilangkan alat bukti atau melarikan diri," ucap dia.

Pandangan hukum dia ini dapat digambarkan dalam penanganan kasus korupsi tambang pasir besi melibatkan PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.

Baca juga: Arsul: DPR masih bicarakan perubahan atau penggantian KUHAP

Pada Jumat (15/9), majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menerbitkan surat penetapan pengalihan status penahanan untuk terdakwa Po Suwandi, direktur PT AMG karena pertimbangan alasan sakit. Suwandi kini telah resmi berstatus tahanan kota di bawah pengawasan majelis hakim, dan sebelumnya dia ditahan di rumah tahanan di LP Lombok Barat.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan sebelumnya menahan dia terhitung sejak penjemputan paksa Suwandi pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara. Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.

Baca juga: Kejari Pidie Jaya menetapkan tersangka korupsi PDAM

Kabarnya, kini Suwandi menjalani penahanan kota dengan menempati salah satu rumah di kawasan perumahan wilayah Lingkar Selatan, Kota Mataram. Jaksa penuntut umum pun telah mengetahui keberadaan dari terdakwa.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023