Jakarta (ANTARA) - Kaum perempuan mengatasnamakan Srikandi Nasionalis meminta pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, untuk mengakomodasi para penyandang disabilitas.

"Kami menginginkan Anies dan Cak Imin (Muhaimin) memprioritaskan program pemberdayaan perempuan dan mengakomodasi hak-hak para penyandang disabilitas," kata Ketua Umum Srikandi Nasionalis Syukriah Jamil di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Syukriah saat mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Anies-Muhaimin untuk Pemilu 2024. Mereka juga telah mengagendakan gelaran pertunjukan yang melibatkan kelompok disabilitas.

"Penyandang disabilitas memiliki hak sama dalam bingkai NKRI," ujarnya.

Selain itu, dia mengungkapkan alasan memilih pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) karena melihat kinerja Anies ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Sejumlah pencapaian Anies sewaktu menjadi kepala daerah, mulai dari transportasi yang telah terintegrasi, memperbanyak ruang terbuka hijau hingga mempercantik Jakarta melalui pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Kami suka Anies karena program JPO nya, seperti JPO Karet Benhil, busway sekarang juga udah ada fasilitas toilet yang kita rasakan, tempat ibadah juga. Karena program itu kan Jakarta jadi ikon dunia," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Srikandi Nasionalis Miftahatus mengatakan para pendukung bakal capres Anies tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Mereka bakal bergerak untuk memenangkan pasangan AMIN.

"Dalam waktu singkat ini, kami akan turun ke beberapa provinsi untuk menggerakkan dukungan Anies dari Srikandi Nasional," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Anies mengaku siap mendaftar ke KPU pada hari pertama

Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023