Kesempatan perbaikan itu hanya diberikan sekali. Oleh karena itu, silakan rapikan betul secara lengkap dan jangan ada yang kurang"
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 549 bakal calon anggota legislatif tidak menyertakan dokumen administrasi sebagai syarat pencalonan menjadi anggota DPR, demikian hasil verifikasi administrasi bacaleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tidak ada berkas itu artinya parpol hanya menyerahkan daftar nama bacaleg saja, setelah kami cek tidak ada berkasnya sama sekali," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa.

Dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, tujuh diantaranya menyerahkan bacaleg tanpa dokumen pelengkap, yaitu Partai NasDem (56 nama), PKB (98 nama), Partai Gerindra (26 nama), PAN (26 nama), PPP (93 nama), PBB (68 nama) dan PKPI (182 nama).

Persyaratan calon anggota DPR yang harus diserahkan partai politik ke KPU antara lain Surat Keterangan pemenuhan persyaratan, fotokopi KTP, fotokpi kartu tanda anggota (KTA), fotokopi ijazah, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan bagi mantan narapidana.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat pengunduran diri (bagi pejabat publik, anggota TNI/Polri, direksi dan karyawan BUMN/BUMD, perangkat desa dan anggota penyelenggara pemilu), serta pas foto berwarna.

Selain 549 bacaleg tanpa berkas tersebut, KPU juga menemukan sebanyak 4.071 bacaleg tidak memenuhi syarat karena sejumlah dokumen persyaratan tersebut tidak lengkap.

"Tidak memenuhi syarat itu macam-macam dan sepele, seperti tidak ada foto, ktp, ijazah, surat pengunduran diri tanpa ditandatangani pimpinan. Surat kesehatan jiwa (rohani, red.) itu banyak yang belum, mereka merasa cukup dengan surat kesehatan fisik saja," jelasnya.

Namun, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan selama 14 hari, mulai Rabu (8/5) hingga 22 Mei, untuk kemudian diverifikasi lagi oleh KPU. Selama masa perbaikan, parpol masih diperbolehkan menambah, mengurangi, mengubah dapil, dan mengganti nomor urut bacaleg.

"Kesempatan perbaikan itu hanya diberikan sekali. Oleh karena itu, silakan rapikan betul secara lengkap dan jangan ada yang kurang," kata Hadar Gumay.

Proses verifikasi administrasi bacaleg berlangsung sejak 23 April hingga Senin (6/5), sedangkan penyusunan dan penetapan DCS akan dilakukan 30 Mei - 12 Juni dan akan diumumkan pada 13 Juni.

Setelah KPU menetapkan DCS, parpol tidak berwenang mengubah susunan caleg sementara tersebut, kecuali caleg yang bersangkutan meninggal dunia, tidak memenuhi syarat karena masukan masyarakat, dan mengundurkan diri karena di dapilnya tidak terpenuhi minimal 30 persen syarat caleg perempuan.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013