Jakarta (ANTARA News) - Tiga dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, demikian hasil verifikasi yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.
Ketiga parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), kata Husni Kamil di Jakarta, Selasa.
Dari seluruh nama bacaleg yang diserahkan ketiga parpol tersebut ke KPU, tak ada satu pun yang memenuhi persyaratan.
"Masih ada bacaleg parpol yang tidak menyertakan surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat publik. Misalnya, sekarang mereka bukan advokat, tapi nanti dia akan sekolah advokat. Oleh karena itu kita kunci dengan surat pernyataan itu," jelas Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa.
Dari 492 bacaleg yang diserahkan PKS, semuanya tidak memenuhi syarat karena kurang surat pernyataan tersebut.
Sementara itu, dari 560 bacaleg yang diserahkan PPP, 93 di antaranya tidak disertai dokumen pelengkap, artinya hanya nama saja yang diserahkan ke KPU.
PKPI, yang menyerahkan 512 bacaleg ke KPU, 182 di antaranya tanpa disertai berkas pelengkap dan 330 sisanya tidak memenuhi syarat.
KPU memberikan kesempatan perbaikan kepada parpol selama 14 hari, hingga 22 Mei, untuk menyempurnakan berkas persyaratan bacaleg tersebut.
"Bagi parpol diberi kesempatan melengkapi kekurangan dokumen yang belum disampaikan. Jika ada perbaikan, dimohon pimpinan parpol mencermati dokumen apa saja yang harus diubah," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Dari 6.576 berkas nama bacaleg yang diterima KPU, kebanyakan belum menyertakan foto. Selain itu, tujuh parpol belum menyerahkan berkas kelengkapan bacaleg.
Proses verifikasi administrasi bacaleg berlangsung sejak 23 April, kemudian bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk perbaikan pada 9 - 22 Mei.
Sementara itu, penyusunan dan penetapan DCS akan dilakukan 30 Mei - 12 Juni dan akan diumumkan pada 13 Juni.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013