"Sebanyak 153 orang tersangka warga negara China yang sudah mendapat upaya penegakan hukum oleh Polda Kepri bekerja sama dengan Divisi Hubinter Polri dan Ditjen Imigrasi dipulangkan ke negara asal mereka (China)," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti di Batam, Rabu.
Sebanyak 153 orang tersangka "love scamming", kata dia, berasal dari dua penangkapan kepolisian daerah. Penangkapan pertama dari Polda Kepri sebanyak 132 orang tersangka dan Polda Kalimantan Barat sebanyak 21 orang tersangka warga negara China.
Baca juga: Kementerian PPPA: "Love scamming" bisa dikategori kekerasan gender
Baca juga: Cegah kejahatan siber, masyarakat agar hati-hati unggah foto di medsos
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 secara diam-diam. Dari kasus tersebut, kepolisian berhasil mendapatkan hasil yang luar biasa.
"Di mana para pelaku telah melakukan kejahatan "transnational crime" dengan menggunakan wilayah Republik Indonesia sebagai arena untuk melakukan kejahatan," katanya.
Dia menegaskan proses penegakan hukum yang dilakukan kepada tersangka kejahatan warga negara China ini sama perlakuannya dengan negara lain apabila melakukan kejahatan di Indonesia.
"Apabila ada pelaku kejahatan yang mengarahkan Indonesia sebagai target, kami akan bisa mengungkapnya," kata Krishna.
Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023