nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidakJakarta (ANTARA) -
"Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya, nanti selanjutnya kita akan periksa ahli (ITE, pidana, pornografi), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ade Safri menjelaskan setelah ada hasil dari tim ahli baru pihaknya akan melalukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.
"Termasuk penetapan tersangka atas alat bukti yg sah, nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak, " katanya.
Sebelumnya sejumlah pemeran yang terlibat dalam kasus film dewasa setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut dijebak dan dibohongi oleh tersangka berinisial I yang bertindak sebagai sutradara dan produser.
Pemeran pria dan wanita film dewasa itu selesai diperiksa di gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 19.00. Adapun pemeran wanita berinisial SKE, AB, MGP, VV, ZS, sedangkan pemeran pria yaitu BP, UR, FA.
Kepada wartawan, para pemeran hampir seluruhnya berbicara hal yang serupa, yakni merasa menjadi korban dan dijebak dalam kasus rumah produksi film dewasa.
“Di sini saya merasa jadi korban atas penipuan dari produser itu yang menjadikan legal ternyata ilegal,” ucap pemeran berinisial BP.
Selain itu kuasa hukum ZS yaitu Jabarudin Wukuf menjelaskan kliennya adalah korban dari tersangka I.
“Menurut hemat kami, kita harus menyampaikan bahwa klien kami adalah korban,” jelasnya.
Selanjutnya pemeran berinisial FA menjelaskan kalau tersangka I menjelaskan produksi film ini legal.
Baca juga: Polisi sebut kendala alamat membuat pemeran film dewasa tak hadir
Baca juga: Pemeran film dewasa mengaku dijebak dan dibohongi produser
Baca juga: KPAI berharap pemerintah ungkap penyebar konten pornografi hingga akar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023