Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian RI telah menyiapkan regu tembak dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali 2002 yaitu Amrozi, Ali Gufron alias Muklas, serta Imam Samudra. "Tidak ada masalah. Amrozi dan lain-lain itu kan sudah ditahan di Nusakambangan, dari segi pengamanan tidak ada masalah. Polda Jawa Tengah akan menyediakan tim penembak untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Sesuai prosedur tetap, kita akan melaksanakan pengamanan, eksekusi dan lainnya," kata Kapolri Jenderal Sutanto usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa petang. Kapolri mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung tentang penentuan waktu dan tempat eksekusi. "Posisi kami masih menunggu dari Kejakgung. Belum ada surat dan penentuan waktu dan tempat eksekusi," kata Sutanto ketika ditanya apakah Polri sudah mendapatkan surat keputusan dari Kejakgung soal waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati bagi Amrozi dan kawan-kawan. Menjelang dilaksanakannya hukuman mati bagi Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra, Polri menurut Sutanto tidak melihat adanya indikasi ancaman teror berkaitan dengan rencana eksekusi bagi ketiga terpidana itu. "Tidak ada, kita harapkan juga tidak akan ada lagi. Teror itu tidak boleh kita tantang, karena kalau ditantang justru militansi mereka makin tinggi. Dalam media massa, kita justru harus menghimbau agar mereka sadar. Tapi kalau di lapangan, kita tetap tindak tegas," ujarnya. Amrozi (43) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (46), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (38) yang masing-masing telah terbukti bersalah dalam aksi bom Bali 2002, akhirnya diganjar dengan hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamaman ketiganya kemudian ditahan di Nusa Kambangan menunggu pelaksanaan eksekusi mati. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain tercatat menelan 202 korban tewas juga dan sekitar 350 korban lain dari Indonesia dan sejumlah negara menderita luka-luka.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006