Jakarta (ANTARA News) - Pemberian "tax holiday" atau pembebasan pajak bagi calon investor diyakini tidak akan mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak. "Yang diberikan 'tax holiday' adalah pajak perusahaannya, tetapi pajak gaji karyawannya tidak. Jangan lupa, pajak karyawan umumnya jauh lebih besar dari pajak perusahaan di Indonesia," kata mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier dalam sebuah seminar tentang perpajakan di Jakarta, Selasa. Menurutnya, biasanya pajak karyawan umumnya dua kali lipat lebih besar daripada pajak perusahaan. "Demikian juga dengan PPN hasil penjualan barang," katanya. Oleh karena itu, sambungnya, pemberian "tax holiday" tidak perlu ditakuti selama dapat mendorong investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Dia juga mengatakan, selain pemberian "tax holiday" untuk memancing investor, insentif lain yang bisa dilakukan adalah memberikan "tax amnesty" atau pengampunan pajak. Pemerintah dapat memberi pengampunan dengan tarif lima persen. Namun dengan itu, pemerintah akan mendapat data lengkap calon wajib pajak baru yang akan bisa dimonitor, katanya. Sebelumnya, Menperin Fahmi Idris dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR-RI mengisyaratkan bahwa pemerintah seharusnya memberikan kebijakan yang bisa memancing calon investor dan salah satunya adalah pemberian "tax holiday". Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan berbagai negara pesaing Indonesia dalam menarik investasi itu juga kebanyakan menawarkan "tax holiday", seperti Malaysia (5-10 tahun), Philipina (3-6 tahun), Thailand (3-8 tahun), Vietnam (2-4 tahun), dan Singapura (5-10 tahun).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006