Sulitnya melakukan pembuktian dan mencari berbagai keterangan, menjadi kendala utama UU Santet tidak dapat diterapkan usai pengesangannya,"
Cirebon (ANTARA News) - Pengasuh Ponpes Cadang Pinggan Indramayu Jawa Barat KH Abdul Syukur Yasin, MA mengatakan Undang-undang santet akan sulit dilaksanakan dan fungsinya mandul.
Dikatakannya, jika Rancangan Undang-undang Santet disahkan, undang-undang tersebut dipastikan hanya menjadi UU hiburan dan mainan, tidak memiliki fungsi dan mandul karena pihak penyidik akan sulit membuktikan perbuatan santet.
"Sulitnya melakukan pembuktian dan mencari berbagai keterangan, menjadi kendala utama UU Santet tidak dapat diterapkan usai pengesangannya," katanya ketika menjadi pemateri dalam Seminar Nasional "Pro Kontra Santet", dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana (RUU-KHUP), di Gedung Pascasarjana IAIN Cirebon, Selasa.
Ia menambahkan, undang-undang santet tersebut apbila disahkan hanya menghabiskan anggaran negara, manfaatkan rendah dan terjadi kemunduran hukum Indonesia.
Sementara anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompol yang hadir dalam seminar itu mengatakan akan menjalani proses RUU santet tersebut pada tahap berikutnya.
Ditegaskannya, kemanfaatan UU santet, menghindari akan banyaknya korban yang menjadi fitnah aksi penghakiman warga.
Terkait kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Eropa terkait RUU santet, Ruhut menuturkan, dirinya tidak mengetahui hal tersebut, karena tidak mengikuti perjalanan tersebut.
(KR-EJS/Y003)
Pewarta: Enjang Solihin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013