Hal itu sangat disayangkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat pengguna KRL relasi tersebut,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan penarikan kereta api rel listrik non-AC relasi Serpong-Tanah Abang secara sepihak oleh PT Kereta Api tanpa koordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan merupakan pelanggaran hukum.

"Hal itu sangat disayangkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat pengguna KRL relasi tersebut," kata Arwani Thomafi di Jakarta, Selasa.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR itu mengatakan perjanjian PT Kereta Api dengan Ditjen Perkeretaapian menyebutkan penghapusan kereta api ekonomi non-AC diperbolehkan apabila perubahan pola subsidi kereta api sudah selesai dibahas.

Menurut Arwani, hingga Selasa pembahasan mengenai pola subsidi itu belum selesai dibahas dan diputuskan bersama DPR. Rencana perubahan subsidi itu akan dilaksanakan pada Juli 2013.

"Pola perubahan subsidi itu harus tetap mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat bawah. Formulasi itu hingga kini belum pernah disampaikan kepada DPR," tuturnya.

Itu artinya, lanjutnya, PT Kereta Api belum sepenuhnya menyiapkan perangkat atas penghapusan KRL ekonomi non-AC. Subsidi langsung kepada masyarakat msikin melalui KRL ekonomi non-AC harus tetap dilakukan.

"Karena itu, kami mendesak PT Kereta Api untuk mencabut kebijakan penghapusan KRL ekonomi sesuai dengan perjanjian semula. Kami juga mendesak Kementerian Perhubungan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan PT Kereta Api," katanya.

Sebelumnya, PT Kereta Api mulai meniadakan operasional KRL ekonomi non-AC jurusan Serpong Tanah Abang pada Selasa. Ribuan penumpang yang awalnya akan menggunakan KRL tersebut akhirnya beralih menggunakan kereta api ekonomi jurusan Rangkas Bitung-Tanah Abang.

Sejumlah penumpang menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan PT Kereta Api itu dan mengancam akan berunjuk rasa bila seluruh KRL Ekonomi non-AC dihapuskan.

(D018/S025)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013