"Para calon masih bisa menggunakan fotokopi e-KTP, sehingga kami tidak perlu alat `card reader` dan edaran tersebut tidak diberlakukan bagi kepentingan pemilu dan pilkada," kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang melarang e-KTP difotokopi tidak diberlakukan bagi persyaratan dan kelengkapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 serta persyaratan pencalonan pasangan perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pilkada berupa dukungan dalam bentuk surat disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD juga mengamanatkan persyaratan calon anggota DPD berupa dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol disertai fotokopi KTP setiap pendukung.
"Kami masih menerima fotokopi e-KTP, bahkan hasilnya sangat bagus yaitu berwarna terlihat gambar pendukungnya," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung Syahrir Sanusi meminta warga Kota Bandarlampung tidak memfotokopi KTP sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Mendagri.
"Warga Bandarlampung cukup menuliskan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nama lengkap saja jika ingin melamar kerja, tidak perlu difotokopi karena bisa merusak chip dalam KTP elektronik tersebut," katanya.
Menurut dia, instansi pemerintah dan perbankan juga harus bisa menyiapkan "card reader" untuk mengatasi permasalahan ini. Jangan sampai KTP elektronik warga mengalami kerusakan akibat terlalu sering difotokopi.
"Pihak instansi dan perusahaan harus menyediakan `card reader` sendiri karena pemerintah tidak menganggarkannya," kata dia.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013