"Ada dua jenis pemilu yang memerlukan fotokopi KP, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota legislatif. Jika e-KTP tidak bisa difotokopi, maka KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menemukan kesulitan dalam hal regulasi dan teknis," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa.
Selain lembaga penyelenggara, peserta pemilu juga akan mengalami kendala dalam penerapan imbauan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 59 huruf 2e, dukungan bagi pasangan calon perseorangan (independen) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk pemilihan anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD, para bakal calon anggota legislatif juga diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP sebagai lampiran dokumen wajib, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
"Sehingga, untuk mengoperasionalkan kebijakan itu seharusnya dilakukan perubahan dalam ketentuan undang-undang," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan dukungan untuk bakal calon anggota DPD sudah terkumpul sebelum surat imbauan tersebut diterima KPU.
"Dukungan untuk calon DPD sudah terkumpul, sedangkan kami baru terima (surat edaran) sekira dua pekan yang lalu. Jadi, mohon maaf atas kejadian ini," katanya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013