Saya berharap melalui kebijakan terkait jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dapat memastikan pelindungan secara menyeluruh dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi pekerja migran Indonesia.
"Saya berharap melalui kebijakan terkait jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dapat memastikan pelindungan secara menyeluruh dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dalam kunjungan kerja ke Brunei Darussalam, Menaker Ida Fauziyah juga memastikan para pekerja migran Indonesia mendapatkan hak-haknya secara adil.
Saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan dalam penempatan pekerja migran, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 ada beberapa syarat penting yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada negara penempatan.
Baca juga: Menaker ingatkan pentingnya pekerja migran miliki keterampilan
Persyaratan itu yakni negara penempatan harus memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing di semua sektor, mempunyai perjanjian tertulis dengan Pemerintah Indonesia, memiliki sistem jaminan sosial atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing, dan adanya integrasi sistem antara Pemerintah Indonesia dengan negara penempatan.
Selain itu Menaker menambahkan sebagai upaya meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker menyampaikan hingga kini antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam belum memiliki perjanjian kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya penempatan pekerja migran.
Baca juga: Menaker: Calon pekerja migran harus ikuti prosedur agar terlindungi
Adapun usulan mengenai penempatan pekerja migran Indonesia meliputi hak dan kewajiban pemberi kerja, pekerja migran Indonesia, pelaksana penempatan dan agency penempatan di Brunei, serta biaya penempatan.
Kemudian spesifikasi lima jenis pekerjaan (Housekeeper and Family Cook, Child/Babysitter, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener), perjanjian kerja, penyelesaian perselisihan, dan tata kelola penempatan melalui sistem yang terintegrasi.
"Saya berharap dari kerja sama ini semakin memberikan manfaat bagi Indonesia dan Brunei Darussalam, terutama dalam bidang ketenagakerjaan," ucap Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker minta Atnaker tingkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023