Jakarta (ANTARA) - Seorang anak perempuan korban pemerkosaan oleh juru parkir liar di Tambora, Jakarta Barat, segera mengikuti pendampingan dan asesmen psikologi.
"Penyidik Polwan Polsek Tambora dibantu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta akan melakukan pendampingan dan asesmen psikologi kepada korban," ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.
Putra menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan kondisi psikologis ataupun indikasi trauma yang dialami korban. "Untuk hasilnya menunggu dari tim ya. Saya belum bisa menyimpulkan," kata Putra.
Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa terkait kasus narkoba
Mengenai waktu pasti dimulainya asesmen psikologi tersebut, Putra juga belum memberikan kepastian. Tetapi ia menyebutkan segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Segera dilakukan dalam waktu dekat," kata Putra.
Anak perempuan berusia 13 tahun tersebut dilecehkan oleh seorang juru parkir liar berinisial DJ alias Njo (55) di kamar kos yang dihuni orang tuanya di Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (15/9).
Tindak pemerkosaan tersebut dilakukan DJ di siang hari saat orang tua korban bekerja.
Saat itu, korban tinggal berdua dengan adiknya yang berusia delapan tahun di kamar kos. Kemudian, tetangga korban memergoki pelaku yang berada di kamar kos sedang mencabuli korban.
"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," ungkap Putra, Senin (18/9).
Baca juga: Polisi tangkap enam tersangka pengeroyokan di Tambora
Ayah korban, SU (57), kemudian melapor ke Polsek Tambora atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan DJ. Polisi kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (16/9).
Korban mengaku sudah lebih dari sekali diperkosa oleh pelaku sejak Februari 2023 di kamar kos korban.
"Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ungkap Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023