pelaksanaan e-KTP terkait baru diinformasikannya kepada publik larangan untuk tidak diperbolehkan melakukan fotokopi, laminating dan scaner.
Bandarlampung (ANTARA News) - Warga Kota Bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap yang tertera di KTP elektronik, tidak perlu di fotokopi karena dapat menyebabkan kerusakan pada chip-nya.
"Warga Bandarlampung cukup menuliskan NIK dan nama lengkap saja jika ingin melamar kerja, tidak perlu di fotokopi yang bisa merusak chip di e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Syahrir Sanusi saat ditemui di ruangannya, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pelarangan melakukan fotokopi ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/1090/SJ, perihal pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan "Card Raeder". Instansi pemerintah dan perbankan pun harus bisa menyiapkan "card reader" untuk mengatasi permasalahan ini. Jangan sampai e-KTP mengalami kerusakan, akibat terlalu sering di fotokopi.
"Pihak instansi dan perusahaan harus menyediakan card reader sendiri karena pihak pemerintah tidak menganggarkannya," kata dia.
Terkait untuk e-KTP yang telah rusak lanjut dia, pihak Disdukcapil tidak bisa menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman e-KTP belum diperuntukkan bagi daerah, tetapi tahun depan baru bisa dilakukan. Karena alat tersebut saat ini belum diperuntukan untuk daerah.
"Tahun ini daerah belum bisa mengganti yang rusak, 2014 baru bisa dilakukan perekaman sendiri," katanya.
Sementara itu, Direktur Pusat Strategi dan Kebijakan Publik (Pusbik) Lampung Aryanto menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah lalai dalam pelaksanaan e-KTP terkait baru diinformasikannya kepada publik larangan untuk tidak diperbolehkan melakukan fotokopi, laminating dan scaner.
"Mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-KTP jadi dan digunakan warga. Mendagri juga harus bertanggungjawab karena telah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-KTP dengan kualitas chip yang buruk dan dibawah standar kartu ATM sehingga mudah rusak," kata dia.
Jadi dalam hal ini bukan salah Disdukcapil daerah, yang harus dilakukan saat ini menyosialisasikan masalah tersebut ke masyarakat. Dan masyarakat perlu menggugat Mendagri ke KPK. Masyarakat pun dapat menggunakan e-KTP sesuai dengan petunjuk Disdukcapil daerahnya, jika menggunakan NIK saja itu wajib dilakukan.
"Yang butuh data identitas negara bukan rakyat, jika data tersebut rusak bukan urusan rakyat lagi tetapi Mendagri," katanya menambahkan.
(A054)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013