Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI menyetujui penambahan penyertaan modal negara (PMN) non-tunai bagi lima BUMN yang diusulkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan PMN non-tunai berupa konversi piutang APBN tahun anggaran 2023,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DJKN dan pimpinan perusahaan BUMN penerima PMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Fathan menyebutkan bahwa Komisi XI DPR RI menyetujui penambahan PMN karena telah memperoleh penjelasan dari Dirjen Kekayaan Negara serta para direktur utama tentang alokasi penyertaan modal negara non-tunai.
Dia menyampaikan berdasarkan rapat tersebut Komisi XI DPR RI menyetujui pengusulan PMN non-tunai kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia sebesar Rp2,564 triliun untuk memperbaiki struktur modal holding BUMN industri pangan.
"Komisi XI DPR RI menilai PT Rajawali Nusantara Indonesia mengoptimalkan kinerja dan mendukung penguatan ekosistem pangan dan penguatan pangan nasional melalui peningkatan produksi pangan dan pemerataan distribusi, mendukung inklusifitas melalui kemitraan petani peternak nelayan dan UMKM," ujar Fathan.
Dia mengatakan, Komisi XI DPR RI juga menyetujui permintaan modal negara non-tunai kepada PT ASDP Persero berupa BMN sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai sebesar Rp388 miliar.
PMN tersebut menurut dia, bertujuan untuk pelayanan masyarakat, meningkatkan struktur permodalan, dan kapasitas usaha perusahaan.
Fathan mengatakan, Komisi XI menilai PT ASDP mampu meningkatkan kontribusi kepada negara berupa pajak dan dividen, mengurangi beban pengeluaran keuangan negara atau pemerintah melalui APBN terhadap bea pembelian kapal.
"PT ASDP mampu meningkatkan konektivitas antar pulau, menurunkan disparitas harga barang dan pemerataan pembangunan ekonomi, menumbuhkan perekonomian masyarakat, memperkuat lintasan ke perintisan," katanya.
Komisi XI DPR RI juga menyetujui PMN non-tunai tahun anggaran 2023 kepada PT Brantas Abipraya berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah dan bangunan senilai Rp211,98 miliar yang bertujuan untuk struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas perusahaan.
Selanjutnya, Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan PMN non-tunai tahun anggaran 2023 kepada PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN pada tanah aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dikelola Kemenkeu dengan nilai Rp1,227 triliun.
Komisi XI DPR RI menyetujui PMN non-tunai tahun anggaran 2023 kepada PT Pertamina berupa 14 paket sarana dan prasarana bahan bakar nabati di lokasi terminal bahan bakar minyak TBBM Pertamina yaitu tangki bahan bakar nabati dengan kapasitas 100 KL dan 50 KL beserta jalur pipa dan aksesoris tangki dengan nilai wajar Rp49 miliar.
"Komisi XI DPR RI berharap, Pertamina dapat memperbaiki struktur permodalan dalam meningkatkan kapasitas usaha guna memperlancar pendistribusian biodiesel, mendukung terwujudnya implementasi mandatori biodiesel, mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempercepat transisi energi yang inklusif, bersih dan berkelanjutan untuk mencapai nol emisi," katanya.
Dalam RDP tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan bahwa penyertaan modal negara berupa barang milik negara maupun non tunai akan memberikan dampak positif bagi perusahaan yang usulkan.
“Diharapkan dengan disertakannya PMN dan BMN ini maka akan mengurangi beban sewa, meningkatkan struktur permodalan dari perusahaan dan manfaatnya kita akan menjadi bagian dari akselerasi pertumbuhan ekonomi,” kata Rionald.
Dia menyampaikan usulan PMN bagi lima perusahaan BUMN tersebut telah dilakukan sejak setahun lalu.
Komisi XI DPR RI melaksanakan RDP bersama Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Direktur Utama (Dirut) Utama Rajawali Nusantara Indonesia, Dirut PT Brantas Abipraya, Dirut PT Sejahtera Eka Graha, Dirut ASDP, dan Direktur Keuangan PT Pertamina membahas penambahan PMN bagi lima perusahaan BUMN.
Baca juga: Komisi VI DPR dukung penyertaan modal negara Rp6 triliun ke WIKA
Baca juga: Komisi XI DPR RI dukung usulan penambahan anggaran LKPP Rp50 miliar
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023