kami tidak mengetahui apakah ada ganti rugi atau tidak atas peristiwa tersebut

Grobogan (ANTARA News) - Aksi perusakan dan penjarahan yang dilakukan suporter PSIS Semarang pada beberapa tempat usaha serta rumah warga di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menimbulkan kerugian sampai Rp643 juta.

Sekretaris Kecamatan Godong, Joko Supriyanto, menjelaskan nilai kerugian itu dihitung berdasarkan hasil pendataan sementara yang dilakukan tim inventarisasi kerusakan dan kerugian akibat ulah suporter PSIS Semarang di Desa Bringin, Jati Lor, Bugel, Godong dan Klampok.

Ulah pendukung kesebelasan itu menyebabkan kerusakan 73 obyek di Desa Godong dengan nilai kerugian Rp400 juta, 36 obyek di Bugel dengan nilai kerugian Rp70 juta, serta 33 obyek di Klampok dengan nilai Rp170 juta.

Sementara nilai kerugian akibat kerusakan yang terjadi di Desa Bringin hanya sekitar Rp2,5 juta dan di Jati Lor sekitar Rp500 ribu.

Di antara obyek yang rusak akibat ulah para suporter, menurut dia, ada enam unit sepeda motor milik warga yang dibakar dan enam sepeda motor yang dirusak.

"Kami juga mendapatkan laporan, adanya sepeda motor milik warga yang dicuri beserta surat-suratnya," ujarnya.

Selain itu juga ada satu warung makan yang barang dagangan serta barang elektroniknya dijarah.

Seorang warga Desa Godong, Urip Sri Mulyani (45), rumahnya dirusak.

"Beruntung semua barang-barang berharga sudah saya sembunyikan di rumah saudara, termasuk sepeda motor, karena mendengar adanya aksi penjarahan di Desa Klampok," ujarnya.

Sugiman, warga lainnya yang memiliki penyewaan tempat usaha untuk jualan pakaian juga jadi sasaran penjarahan.

"Semua pakaian dan alat elektronik yang ada di dalam toko, habis dijarah oleh suporter PSIS Semarang," ujarnya.

Joko mengatakan hasil inventarisasi kerusakan akibat ulah suporter PSIS itu selanjutnya akan disampaikan ke bupati Grobogan.

"Jika masih ada laporan, tentunya akan ditambahkan," ujarnya.

"Hanya saja, kami tidak mengetahui apakah ada ganti rugi atau tidak atas peristiwa tersebut," tambah dia.


Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013