Aturan itu diperlukan, menyusul kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang diungkap KPK.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berencana membuat aturan pajak ekspor untuk kadar nikel yang tercampur dalam olahan besi dan baja.

Luhut mengatakan aturan itu diperlukan, menyusul kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang beberapa waktu lalu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang bukan penyelundupan. Jadi dalam itu konsentrasinya ada iron dalamnya ada kadar nikel 0,5, tapi kita juga belum ada aturan bahwa ini bisa dipajak. Jadi ini harus kita bikin," kata Luhut, ditemui seusai pembukaan Marine Spatial Planning and Services Expo 2023, di Jakarta, Selasa.

Luhut mengaku tengah terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel Indonesia ke China sepanjang 2021-2022.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel ilegal ke China. Dugaan ekspor ilegal tersebut itu diketahui dari situs web Bea Cukai China.

Berdasarkan data, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China mengenai impor bijih nikel dari Indonesia.

Luhut dan KPK juga menyelidiki terkait adanya material iron yang tercampur dalam bijih nikel yang diekspor tersebut.
Baca juga: Luhut sambangi IMF bahas permintaan pencabutan ekspor nikel
Baca juga: Luhut sebut tidak sulit pengusutan ekspor nikel ilegal

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023