"Daftar Caleg Sementara (DCS) didominasi wajah lama, KPU melakukan proses pengembalian DCS ke 12 parpol peserta Pemilu 2014 untuk diperbaiki atau dilengkapi," kata Kepala Divisi Humas KPU Maluku, Musa Toekan, di Ambon, Selasa.
Seluruh parpol diberikan kesempatan dari tanggal 9-22 Mei melengkapi berbagai persyaratan administrasi para bacaleg baru dikembalikan lagi DCS tersebut ke KPU untuk proses verifikasi lanjutan dari 23-29 Mei.
Musa mengatakan, masih banyak bacaleg yang namanya tertera dalam DCS belum memenuhi persyaratan administratif seperti belum melampirkan ijazah yang dilegalisir, Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol, Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas photo, dan formulir pencalonan.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013