Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari menjelaskan bahwa dalam hibah tersebut pihaknya menyerahkan sebanyak 83 buku ke Perpustakaan Kota Makassar. Ia menegaskan, tindak lanjut hibah ini diambil Bea Cukai Makassar karena barang kiriman tersebut tidak diketahui pemilik atau tujuan kirimnya.
Perlu dipahami, sesuai PMK Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, barang yang dikirim melalui Pos yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean, atau barang dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos, maka akan dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai (BTD).
“Jika barang kiriman tidak ditindaklanjuti pemilik barang dalam 30 hari, maka statusnya akan menjadi barang dikuasai negara (BDN). Dan jika masih tidak ada tindaklanjut dalam 60 hari, statusnya akan menjadi barang menjadi milik negara (BMMN),” jelas Ria.
Ia menambahkan bahwa tindak lanjut atas BMMN salah satunya dengan lelang, tetapi apabila pada waktu pelelangan harga terendah lelang tidak tercapai, maka dapat diusulkan untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan barang, diserahkan kepada instansi pemerintah, atau dihibahkan.
“Terhadap kiriman buku ini, kita usulkan untuk dilakukan hibah. Semoga dapat lebih bermanfaat ke depannya,” pungkas Ria.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023