Jakarta (ANTARA) - Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pembentukan direktorat yang khusus menangani pesantren dalam struktur organisasi Kementerian Agama guna mendukung penerapan Undang-Undang tentang Pesantren.

"Untuk mengusung sebuah amanah UU yang sangat besar diperlukan regulasi turunan yang lebih lengkap, dan struktur organisasi yang lebih kuat," kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah PBNU Abdul Ghaffar Rozin dalam konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa.

Saat menyampaikan keterangan pers mengenai hasil Musyawarah Nasional-Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, dia mengemukakan perlunya struktur birokrasi yang kuat untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang Pesantren.

"Struktur birokrasi yang dimaksud adalah departemen khusus yang mengurusi pesantren, sekurang-kurangnya adalah direktorat khusus yang menangani pesantren," kata dia.

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mencakup aturan mengenai fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, serta lembaga pemberdayaan masyarakat.

Menurut dia, fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan sudah berjalan dan diperkuat dengan penerbitan peraturan turunan dari UU Pesantren.

Namun, ia melanjutkan, fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat belum berjalan optimal karena belum ada peraturan turunan mengenai hal itu.

"Ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector," ujarnya.

Dia mengemukakan perlunya penerbitan peraturan setingkat peraturan presiden untuk mengoptimalkan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Baca juga:
Menteri Agama jelaskan perlunya pembentukan Ditjen Pesantren
Kemenag tunggu persetujuan pembentukan Ditjen Pesantren

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023