Memperhatikan masyarakat miskin ekstrem untuk dilindungi ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Jambi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyebutkan sebanyak Rp6,2 miliar dana yang telah disalurkan kepada penerima manfaat masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul, di Jambi, Selasa, mengatakan ini pertama kali diaplikasikan oleh kepala daerah di Indonesia, dengan Pemerintah Provinsi Jambi memberikan program jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat miskin ekstrem melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi dalam program Dumisake.

"Program ini merupakan kerja sama Pemerintah Provinsi Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi sejak 2022 kemarin dan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," katanya.

Sebanyak 117.150 masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa/kelurahan di Provinsi Jambi telah mendapatkan perlindungan yang pembiayaan kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan.

Angka penerima manfaat program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) ini bertambah sebanyak 39.050 penerima pada tahun 2023 ini dari sebelumnya 78.100 penerima.

Syahrul menegaskan penambahan kuota penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gubernur Jambi kepada masyarakat miskin ekstrem berdasarkan data dari hasil musyawarah desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi.

Hingga saat ini, terdapat 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi yang mendapatkan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diambil 10 persen dari alokasi anggaran Rp100 juta tiap desa/kelurahan.

Terdapat dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada masyarakat miskin ekstrem ini, yaitu kecelakaan kerja dan kematian.

Syahrul mengapresiasi langkah Gubernur Jambi memperhatikan masyarakat miskin ekstrem untuk dilindungi ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini, jika mengalami kecelakaan kerja penerima manfaat mendapatkan Rp70 juta, sedangkan bagi mereka yang meninggal dunia, maka akan mendapat santunan Rp42 juta, kemudian bagi ahli waris (anaknya) mendapat beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta untuk dua anak sampai dengan jenjang pendidikan strata satu.

Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko menimbulkan kemiskinan baru, karena masyarakat yang telah dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan pada akhirnya ahli waris dan keluarga dapat melanjutkan kehidupan yang layak.
Baca juga: 371 ribu lebih tenaga kerja di Kota Jambi jadi peserta BPJAMSOSTEK
Baca juga: 78 ribu pekerja rentan Jambi dilindungi lewat jaminan BPJAMSOSTEK

Pewarta: Tuyani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023