Ahmad Mohammed dan Sayed Mousavi dinyatakan bersalah pekan lalu atas tuduhan merencanakan serangan-serangan dan juga memiliki 15 kilogram peledak, lapor Reuters.
Mereka ditangkap di Nairobi pada Juni.
Penyelidik Kenya mengatakan pada saat penangkapan mereka, tidak jelas apakah kedua orang itu memiliki hubungan dengan militan terkait Al Qaida di Somalia atau bagian dari sebuah jaringan lain.
Pengacara mereka mengatakan bahwa kedua orang itu, yang sama-sama menyatakan tidak bersalah, akan mengajukan banding atas putusan itu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Ramin Mehmanparast mengatakan, putusan pengadilan itu "tidak bisa diterima", siar televisi pemerintah Iran.
"Kedua warga Iran itu memasuki Kenya dengan visa resmi untuk tujuan pariwisata tahun lalu dan ditangkap sebagai bagian dari pesekongkolan yang telah direncanakan dengan tuduhan-tuduhan tidak berdasar," katanya, dengan menambahkan bahwa ia berharap pemerintah baru Kenya meninjau kembali kasus itu.
Puluhan orang tewas di Kenya tahun lalu dalam serangan-serangan bom dan penembakan.
Kenya, yang menjadi tempat tinggal banyak warga Somalia, dilanda gelombang serangan, terutama di Nairobi dan kota pelabuhan Mombasa, serta Garissa, setelah pasukan negara itu memasuki Somalia pada Oktober 2011 untuk menumpas kelompok gerilya garis keras Al-Shabaab, yang mereka tuduh bertanggung jawab atas penculikan dan serangan bom di dalam wilayah Kenya.
Kelompok gerilya Al-Shabaab mengancam Kenya sejak negara itu mengirim pasukan ke Somalia selatan pada pertengahan Oktober 2011 untuk menyerang pangkalan-pangkalan gerilyawan tersebut, yang dituduh melakukan penculikan dan penyerangan di Kenya.
Al-Shabaab membantah tuduhan Kenya bahwa mereka mendalangi sejumlah penculikan warga asing di negara tersebut.
Kelompok itu balik menuduh pemerintah Kenya menggunakan isu penculikan sebagai alasan untuk melakukan penyerbuan ke Somalia.
Al-Shabaab yang bersekutu dengan Al-Qaida mengobarkan perang selama beberapa tahun ini dalam upaya menumbangkan pemerintah sementara Somalia dukungan PBB. (M014)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013