Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Agama di Jakarta, Selasa, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama akan membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi paling lambat akhir September 2023.

Di samping menyepakati rencana pembentukan Panitia Kerja BPIH, rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (18/9) menyepakati perlunya penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan yang ramah lansia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Ashabul menyampaikan bahwa pemerintah juga perlu memastikan penerapan syarat istitaah dalam pelaksanaan ibadah haji dengan mengadakan pemeriksaan kepada para calon haji sebelum pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Selain itu, Komisi VIII DPR meminta pemerintah meninjau perincian kontrak kerja sama dengan penyedia jasa pelayanan ibadah haji dan meningkatkan pelayanan konsumsi bagi jamaah haji Indonesia.

Ashabul mengatakan bahwa pemerintah juga perlu meningkatkan pelayanan transportasi bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci, meningkatkan kuota pelayanan haji bagi maskapai penerbangan dalam negeri, dan mengkaji usul untuk memperpendek masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan perbaikan pelayanan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan jamaah haji Indonesia tahun sebelumnya.

"Kita juga merumuskan model langkah kedaruratan bersama-sama dengan pihak Saudi," kata dia.

Baca juga:
Kuota petugas haji tahun 2024 sebanyak 2.000 orang
Menteri Agama tepis isu soal kuota haji bagi tokoh agama

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023