Denpasar (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu melayangkan surat teguran kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu sehubungan Jokowi yang menjadi juru kampanye pasangan Cagub dan Cawagub Bali Puspayoga--Sukrawan.
"Surat teguran itu juga kami tembuskan kepada Mendagri karena Pak Jokowi tidak bisa menunjukkan surat cuti sebagai Gubernur DKI saat kampanye Pilkada Bali," kata Ketua Panwaslu Provinsi Bali I Made Wena di Denpasar, Senin.
Jokowi ketika di Denpasar menghadiri acara jalan sehat yang digelar oleh pasangan Puspayoga--Sukrawan, Minggu (4/5). Jokowi juga menghadiri debat publik yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi nasional, Sabtu (5/5) malam.
"Di peraturan perundang-undangan, pejabat negara dilarang membuat tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon. Sesungguhnya kalau dia hadir di situ harus membawa surat cuti karena harus dalam posisi cuti," katanya.
Selain melayangkan surat teguran kepada Jokowi, Panwaslu Bali pun menyampaikan surat teguran kepada Bupati dan Wakil Bupati dari kabupaten/kota di Bali yang hadir pada acara kampanye namun tidak membawa atau memberikan surat kampanye kepada Panwaslu dan KPU.
Bupati yang diindikasikan melakukan pelanggaran karena tidak menyerahkan surat cuti saat debat adalah Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Bupati Karangasem Wayan Geredeg, Bupati Bangli Made Gianyar, dan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
"Kami hanya mau menerima surat cuti yang sudah masuk. Bukan soal surat cuti yang sedang dalam proses," kata I Made Wena.
Di sisi lain, ia menyampaikan Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang sempat menjadi juru kampanye pada pasangan Cagub-Cawagub Bali nomor 2, Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta sudah mengajukan surat cuti dan ditandatangani oleh Pejabat Sekretariat Negara.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013