dari kepedulian masyarakat terhadap sungai tersebut diharapkan dapat muncul komunitas peduli sungai.

Semarang (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengajak masyarakat untuk peduli sungai dengan tidak membuang sampah ke sungai sehingga sistem drainase dapat lancar dan tidak menjadi penyebab banjir.

Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Kota Semarang Agus Riyanto di Semarang, Senin mengatakan dari kepedulian masyarakat terhadap sungai tersebut diharapkan dapat muncul komunitas peduli sungai.

Menurutnya jika ada komunitas Sungai Banger, Sungai Bringin, Sungai Silandak, dan sungai-sungai lainnya yang ada di Kota Semarang, maka penumpukan sampah di sungai tidak akan terjadi.

"Setiap hari ada 20 titik pengambilan sampah di sungai dan volumenya luar biasa banyak," kata Agus Riyanto dalam acara yang digelar Sindo Radio dengan tema "Semarang Masih Banjir".

Agus Riyanto mengakui hingga saat ini Pemerintah Kota Semarang bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat masih terus melakukan penanganan banjir seperti pembangunan kolam retensi yang ditargetkan selesai 2014.

"Sejumlah proyek pembangunan besar belum selesai. Jika pembangunan kolam retensi dan Waduk Jatibarang sudah selesai di tahun 2014, Kali Semarang sudah ditutup, kemudian ada pengerukan sungai oleh Kementerian terkait, maka air akan dapat terbuang ke laut," katanya.

Untuk tahun ini, lanjut Agus Riyanto, Pemkot Semarang akan melakukan peninggian tiga jembatan dan normalisasi Kali Tenggang yang merupakan penanganan banjir untuk wilayah Semarang wilayah Timur.

Kesempatan sama Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono menambahkan bahwa untuk penanganan banjir tahun ini sudah dianggarkan sekitar Rp37,5 miliar.

Pakar Pengairan dan Pengembangan Wilayah Undip Nelwan menambahkan bahwa untuk penanganan banjir di Kota Semarang yang perlu dilakukan adalah dengan mengatasi amblesnya tanah di Kota Semarang.

Apalagi saat ini setiap tahunnya amblesan tanah di Kota Semarang sudah mencapai 20 sentimeter dan penanganan tersebut diperlukan kerja sama antarinstansi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Agus Riyanto menambahkan bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang harus dipertahankan dan tidak terjadi perubahan tata guna lahan.

Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013