Surabaya (ANTARA News) - Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan enam tersangka dalam kasus bocornya sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc. di Porong, Sidoarjo yang menimbulkan semburan lumpur panas dan merendam pemukiman penduduk.
"Itu baru (tersangka) di tingkat pelaksana, nanti pasti akan bertambah, tapi tidak mungkin bertambah ke bawah, namun ke atas. Masak, orang yang bagian mutar (memutar) bor dan angkat-angkat besi dijadikan tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja, Selasa petang.
Namun, Kapolda yang ditanya ketika hendak meninggalkan Mapolda Jatim itu tidak menyebutkan nama-nama tersangkanya.
Informasi yang diperoleh ANTARA dari seorang sumber di Mapolda Jatim menyebut bahwa ke-enam tersangka itu adalah dua tersangka dari Lapindo Brantas Inc dan empat tersangka dari PT Medici Citra Nusa (kontraktor pengeboran).(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006