Kepolisian menemukan beberapa akun dari tersangka yang sudah berhasil ditangkap dan ditahan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap sembilan tersangka provokator tawuran dan juga penjual senjata tajam melalui media sosial.

“Kasus berhasil diungkap terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun yang bermuatan melanggar kesusilaan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kepolisian menemukan beberapa akun dari tersangka yang sudah berhasil ditangkap dan ditahan, terkait dengan unggahan-unggahan video yang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan tawuran,” kata Ade.

Sembilan orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni tujuh orang dewasa berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19), dan dua anak berkonflik dengan hukum berinisial WYRP (17), dan MFD (17).

“Terkait dengan dua orang anak yang berkonflik dengan hukum, telah dilakukan diversi melibatkan bapas (balai pemasyarakatan) maupun peksos (pekerja sosial) serta pelibatan kedua orang tua maupun pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, wali kelas, maupun guru bimbingan konseling (BP) di sekolah,” ucap Ade.

Adapun akun media sosial Instagram yang disita dalam kasus tersebut yakni diantaranya dengan nama pengguna @kelapaduajunior14_, @skb34_chivayoenk, @eskhabe34_jakartacus, @oeb.official_, @allstar_mampang.

“Ada enam laporan polisi terkait kasus tersebut mulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang dibagikan, ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” jelasnya.

Terhadap tujuh orang tersangka dewasa, Ade mengatakan sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Dan juga yang ketiga adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial,” katanya.

Baca juga: Polisi minta sekolah dampingi orang tua jemput pelajar yang ditangkap
Baca juga: Polisi tangkap pelajar yang konvoi bawa senjata tajam
Baca juga: Polisi gagalkan tujuh rencana aksi tawuran di Jakarta Selatan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023