Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat pada hari ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Anas sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Senin (29/4), namun Anas melalui pengacaranya Firman Wijaya mengatakan tidak bisa datang karena mengalami gangguan kesehatan.
"Ya beliau dalam keadaan sakit, saat bercerita kepada saya, beliau habis makan nasi kucing," kata Firman di Jakarta, Senin (29/4).
Terkait pemeriksaan kali ini Firman mengatakan bahwa Anas akan memenuhi panggilan kali ini.
"Datang pukul 13.00 sesuai undangan," kata Firman Wijaya melalui pesan singkat, Senin (6/5).
Meski Anas telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum pernah diperiksa terkait kedudukannya sebagai tersangka.
Anas terakhir memberikan kesaksian dalam kasus Hambalang pada 4 Juli 2012 sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam pemeriksaan tersebut Anas mengaku bahwa tidak pernah bertemu dengan pihak PT Adhi Karya selaku konsorsium pemenang tender Hambalang.
Pada Jumat (22/2), KPK secara resmi mengumumkan Anas Urbaningrum melanggar pasal penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013