Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus korupsi pencairan L/C fiktif PT Triranu Caraka Pasifik kepada BNI Kebayoran Baru (Jakarta Selatan), Jeffrey Baso (56), didakwa merugikan negara senilai 9,863 juta dolar Amerika Serikat (AS), dan 8,344 juta ero, sehingga diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU
31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sahat Sihombing, di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam surat dakwaan disebutkan pada November 2002 hingga Juni 2003, Jeffrey Baso selaku Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik dibantu pemegang kuasanya Aprillia Widharta dan Ollah Abdullah Agam (Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia) mengajukan delapan L/C pada BNI Kebayoran Baru yang setelah disetujui, pencairannya mencapai 12,963 juta dolar AS dan 8,344 juta ero.
Dana tersebut masuk dalam dua rekening yang berbeda yaitu 12,997 juta dolar AS ke rekening Triranu Caraka Pasifik di BNI cabang Kebayoran Baru dan 8,344 juta euro ke rekening PT Gramarindo Group di BNI cabang yang sama.
"Pengajuan ekspor dengan L/C fiktif dan penggunaan dana tidak sesuai dengan pengajuannya sehingga tidak terbayar pada jatuh tempo," kata Jaksa.
Menurut JPU, dana dalam dua rekening itu dipindahbukukan antar valsa dan dialirkan ke berbagai rekening perusahaan yang berafiliasi dengan PT Gramarindo Group.
Dana tersebut, kata Jaksa lagi, digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi terdakwa antara lain membeli saham di PT Brocollin International (sebesar Rp7,5 miliar), pembelian dua unit rumah di Raffles Hill, Cibubur (masing-masing Rp759 juta dan Rp853 juta), juga pembelian sebidang tanah di Bali (senilai Rp2,5 miliar).
Jeffrey dinilai melakukan korupsi bersama-sama Maria Pauline Lumowa (tersangka masih buron), Adrian Waworuntu (Konsultan Investasi PT Sagaret Team) dan Ollah Abdullah Agam, Aprilla Widharta (Direktur PT Triranu Caraka Pasifik) dan Koesandiyuwono dan Edy Santoso (mantan pejabat BNI cabang Kebayoran Baru) yang saat ini telah dijatuhi pidana penjara.
Terdakwa diancam pidana minimal penjara empat tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta.
Dalam dakwaan kedua, Jeffrey dinilai melakukan pencucian uang dengan menempatkan dan mengalirkan dana perdiskontoan fiktif perusahaannya ke berbagai rekening lain secara berkelanjutan.
Perbuatan Jeffrey itu diancam pasal 3 ayat (1) sub a,b,c UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Jeffrey Baso sempat tertunda dua pekan karena tidak hadirnya terdakwa di pengadilan. Jeffrey menghadiri sidang perdananya dengan menggunakan kursi roda dan didampingi kuasa hukumnya, Humphrey Djemat.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Jeffrey meminta waktu dua pekan untuk pengajuan eksepsi namun Majelis Hakim yang diketuai Sutjahjo Padmo memberikan waktu selama satu pekan saja.
Sidang ditunda hingga Selasa 11 Juli untuk pembacaan eksepsi atau nota keberatan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006