Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengharapkan pengiriman dana oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri ke tanah air (remittance) selama 2006 mencapai Rp29 triliun hingga Rp30 triliun atau meningkat Rp5 triliun dibanding 2005 yang mencapai Rp24 - Rp25 triliun. "Pada 2005, remittance mencapai kurang lebih 1,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp24 triliun hingga Rp25 triliun dan 2006 diharapkan naik menjadi Rp29 triliun hingga Rp30 triliun," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Suparno, seusai rapat koordinasi di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Selasa. Berdasar data yang ada, remittance dari Januari 2006 hingga Mei 2006 mencapai sekitar Rp14 triliun hingga Rp15 triliun. Erman menyebutkan lapangan kerja global yang terbuka dan dimanfaatkan TKI saat ini mencapai sekitar 500.000 hingga 600.000 orang per tahun. "Kalau sistem pengiriman, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri bisa dibenahi sehingga TKI bisa menempati satu juta orang, maka remittance akan naik menjadi sekitar tiga kali lipatnya," kata Erman. Menurut dia, reformasi sistem pengiriman, penempatan, dan perlindungan TKI di luar negeri menjadi perhatian pemerintah, karena berbagai alasan antara lain karena penempatan TKI keluar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah menanggulangi pengangguran di tanah air. "Selain itu, perlindungan TKI di luar negeri juga harus mendapat perhatian," katanya. Penyelenggara penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, kata Erman, juga ada yang berasal dari pemerintah dan pihak swasta, sehingga perlu melibatkan semua pihak dalam reformasinya agar lebih lancar, mudah, dan murah cara penangannya. Ketika ditanya seperti apa reformasi akan dilakukan, Erman mencontohkan perlunya standar nota kesepahaman dengan negara-negara penempatan TKI. "Standar MoU harus lebih baik, menyangkut aspek hukumnya maupun diplomatisnya, karena ini terkait dengan negara lain," katanya. Reformasi lainnya menyangkut penyediaan online information system pada ke dua negara, perbaikan sistem rekrutmen calon TKI, dan perbaikan struktur pembiayaan sehingga lebih murah. "Misalnya selama ini biaya untuk TKI ke Korea sebesar Rp8,9 juta per orang, dengan adanya calo TKI bisa meningkat menjadi Rp25 juta hingga Rp30 juta. Ini harus dibenahi. Juga menyangkut proses yang semula harus melalui 25 meja, akan kita pangkas menjadi 11 meja saja," kata Erman. (*)
Copyright © ANTARA 2006