Jakarta (ANTARA) - Perusahaan percetakan yang berhasil menjadi pemenang lelang pengadaan surat suara diharuskan memiliki jaminan ketersediaan kertas.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, di Jakarta, Senin, mengatakan perusahaan pemenang lelang diwajibkan memiliki jaminan penyediaan kertas. Jaminan ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
"Pemenang tender bertanggungjawab tentang ketersediaan kertas. Maka dari itu mereka harus bekerjasama dengan perusahaan penyedia kertas," katanya di sela-sela penjelasan dokumen (aanwijzing) lelang pengadaan surat suara oleh Panitia Pengadaan Surat Suara KPU.
Ia juga mengatakan, pemenang lelang pengadaan surat suara harus bertanggungjawab untuk distribusi. Dengan demikian pencetakan, produksi, dan distribusi menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Lebih lanjut ia mengatakan Panitia Pengadaan Surat Suara menargetkan telah memperoleh pemenang lelang pada minggu ketiga Januari 2009.
Sebelum dicetak sesuai kebutuhan, surat suara akan dicetak satu kali untuk setiap daerah pemilihan guna divalidasi. KPU di setiap tingkatan diwajibkan memastikan tidak ada kesalahan dalam surat suara sebelum dicetak.
Anggota KPU, katanya, optimistis produksi surat suara dapat diselesaikan dalam dua bulan yakni Februari dan Maret 2009. Proses produksi dan distribusi akan dilakukan secara simultan.
"Diutamakan distribusi untuk daerah terjauh seperti luar negeri, kepulauan, Papua, Papua Barat," katanya.
Untuk mempermudah distribusi, KPU telah membagi kawasan Indonesia menjadi 4 zona. Pembagian ini dilakukan untuk menghindari kesalahan pengiriman surat suara. KPU akan membentuk tim untuk mengawasi produksi dan distribusi surat suara disetiap zona.
"Spesifikasi sudah diatur dalam aturan KPU. Kita ingatkan jangan sampai lakukan perubahan surat suara termasuk tambah nama caleg," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Biro Logistik Boradi mengatakan setelah penjelasan dokumen pada peserta lelang surat suara yang lolos prakualifikasi, pengajuan penawaran dapat dilakukan pada 14 Januari 2009.
Menurut dia, Panitia Pengadaan Surat Suara menargetkan memperoleh pemenang lelang pengadaan surat suara pada 17 Januari 2009. Menurut dia Panitia Pengadaan tidak akan gegabah dalam menentukan pemenang lelang.
Ia mengatakan peserta lelang yang memberikan harga dibawah normal patut dicurigai. "Tidak mungkin ada perusahaan yang mau banting harga, apa mau bangkrut?," katanya.
Boradi mengingatkan agar peserta lelang tidak main-main. Apabila nantinya perusahaan memberikan harga rendah dan tidak mampu melaksanakan kontraknya maka akan masuk daftar hitam selama 2 tahun untuk seluruh Indonesia. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009