Ini harus ditindaklanjuti KPU, harus dicoret. Namun, sementara ini masih dalam daftar calon sementara (DSC), dan masih ada verifikasi lagi, kemudian dilakukan perbaikan. Masih ada kesempatan bagi parpol untuk memperbaikinya."

Kulon Progo (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan ada dua orang bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat minimal usia, atau masih di bawah umur.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo Siti Ghoniyatun di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pihaknya belum melakukan tindakan apa pun berkaitan dengan temuan tersebut.

"Memang ada bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi persyaratan, karena umurnya di bawah 21 tahun sesuai ketentuan batas minimal," kata Siti.

Ia mengatakan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi yang telah melakukan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg yang telah mendaftarkan diri untuk Pemilu 2014.

Meski demikian, ia mengatakan KPU Kulon Progo belum mengetahui secara pasti partai politik (parpol) yang mengusung bakal caleg di bawah umur tersebut.

Menurut dia, KPU masih akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan pendaftaran bakal caleg yang ada.

Terkait bakal caleg yang di bawah umur, menurut Ghoni hal itu masih bisa diperbaiki oleh parpol melalui penggantian bakal caleg.

"Verifikasi masih berjalan, saya belum melihat berkasnya," katanya.

Selain bakal caleg di bawah umur minimal, kata dia, dalam tahapan verifikasi ini, tim menemukan bakal caleg yang belum menyertakan legalisir ijazah, atau legalisirnya ternyata terbalik.

"Jika ternyata ada berkas yang kurang atau tak sesuai, KPU akan memberitahukan kepada parpol terkait saat masa perbaikan berkas pencalonan bakal caleg pada 8 Mei 2013," katanya.

Ia mengatakan, masing-masing parpol pada masa itu bisa melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.

Dalam masa perbaikan itu, kata dia, parpol masih dapat mengganti dan melengkapi kekurangan persyaratan.

"Dalam dua hari ke depan, kami bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo akan duduk bareng untuk membuat berita acara. Jadi, nanti bisa diketahui apa saja yang kurang dan bagaimana," katanya.

Ia mengatakan bakal calon anggota legislatif yang mendaftar sebanyak 402 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 245 laki-laki, dan 157 perempuan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulon Progo Pujarasa Satuhu meminta KPU segera menindaklanjuti adanya bakal caleg dengan usia masih di bawah ketentuan.

Jika perlu, kata dia, bakal caleg yang tidak memenuhi persyaratan harus dicoret dari daftar. "Ini harus ditindaklanjuti KPU, harus dicoret. Namun, sementara ini masih dalam daftar calon sementara (DSC), dan masih ada verifikasi lagi, kemudian dilakukan perbaikan. Masih ada kesempatan bagi parpol untuk memperbaikinya," katanya. (STR/M008)

Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013