Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membekuk komplotan pencuri beranggotakan satu keluarga warga negara asing asal Pakistan yang telah beraksi selama setahun terakhir di berbagai kota di Indonesia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana memaparkan para pelaku terdiri atas pasangan suami istri berinisial RZ (50) dan MRJ (45), serta kedua anaknya MT (21) dan MZ (18).
"Penanganan hukum terhadap anaknya yang berusia 18 tahun berbeda karena masih tergolong anak-anak," kata Mirzal saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Polisi menduga selama berada di Indonesia, satu keluarga yang diduga telah overstay ini melakukan aksi pencurian di sejumlah kota, seperti Jakarta, Tegal, Surabaya, Gresik, dan Denpasar.
Sasarannya adalah pertokoan dan modusnya masing-masing anggota keluarga berbagi peran. Salah satunya menunggu di belakang kemudi mobil sewaan di parkiran.
Sementara tiga anggota keluarga lainnya masuk toko untuk menjalankan peran, mulai dari berpura-pura menukar mata uang rupiah hingga mengalihkan perhatian kasir.
"Begitu ada kesempatan, langsung menguras uang di meja kasir," ujar Mirzal.
Diduga dari rangkaian aksi pencurian tersebut, komplotan satu keluarga asal Pakistan ini telah membawa lari uang ratusan juta rupiah.
Para pelaku akhirnya ditangkap di Bali berdasarkan hasil investigasi bersama antara aparat Polrestabes dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya.
Mirzal memastikan polisi akan melakukan proses hukum lengkap dengan pidananya.
"Kemudian setelah itu nanti dari pihak Imigrasi akan melakukan tindakan-tindakan keimigrasian, seperti dideportasi dan mencekal. Dengan begitu, para pelaku tidak bisa masuk ke Indonesia lagi," ucapnya.
Menurut informasi, komplotan satu keluarga asal Pakistan ini masuk ke Indonesia atas jasa agensi di Bali. Polisi masih menyelidiki keterlibatan agensi yang terdaftar milik warga negara Indonesia tersebut.
Pewarta: Abdul Hakim/Hanif Nasrullah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023