Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam kasus pencabulan murid sekolah dasar yang dilakukan oleh seorang guru di Bogor, Jawa Barat.
"Kami menyayangkan terjadinya kasus pencabulan terhadap beberapa murid di salah satu sekolah di Kota Bogor. Pelaku adalah seorang wali kelas yang seharusnya membimbing dan melindungi murid-muridnya, serta dipercaya oleh para orang tua," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Nahar pun mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, karena jumlah korban diperkirakan lebih banyak dari yang terlaporkan.
Baca juga: KPPPA pastikan penanganan korban kekerasan seksual ponpes Karanganyar
"Kami mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada korban lain yang tidak mendapatkan penanganan dan memendam trauma berkepanjangan sampai dewasa nanti," kata Nahar.
Pencabulan diduga terjadi sejak akhir 2022 hingga Mei 2023 terhadap murid berusia 10-11 tahun di kelas 5 hingga 6 sekolah dasar.
Jumlah korban yang melapor ke pihak berwajib ada lima orang, dan empat di antaranya telah diberikan pendampingan. Namun demikian, jumlah korban diduga mencapai 30 anak.
Baca juga: KemenPPPA minta penegak hukum usut kekerasan seksual anak di Bali
Nahar mendorong penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual ini tidak dilakukan di luar proses peradilan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut dia, tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Bogor untuk memantau perkembangan proses hukum dan kondisi korban untuk melakukan asesmen bagi korban untuk mengetahui kondisi mental mereka.
Baca juga: Orang tua diminta bekali anak pengetahuan pencegahan kekerasan seksual
"Dari hasil asesmen nantinya dapat ditentukan kebutuhan-nya dan pemberian dukungan seperti apa yang perlu diberikan," tutur Nahar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023